Monday, March 6, 2017

Pretest PPG SM-3T angkatan V


Pretest PPG SM-3T angkatan V LPTK Universitas Negeri Makassar (UNM). Kegiatan ini dilaksanakan di Lab. 1, 2 & 3 lantai 4 ITC Menara Phinisi UNM pada 25-26 Februari 2017. Pretest dimaksudkan untuk memperoleh  informasi awal tentang penguasaan materi bidang studi setiap peserta.

Cakupan materi pretes merupakan kisi-kisi dari Ujian Tulis Nasional (UTN) angkatan sebelumnya yang meliputi semua materi (content) yang akan  dikembangkan dalam perangkat  pembelajaran melalui workshop Subject Specific Pedagogy (SSP). Jumlah soal pretest 40-60 nomor dengan waktu pengerjaan soal adalah 90 menit.

Pretes ini dilaksanakan secara online dan nasional di 23 LPTK penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan 26 program studi. Tahapan ini juga penting untuk  merencanakan kegiatan pemantapan materi sesuai dengan  kebutuhan stiap prodi.











Saturday, March 4, 2017

Menjadi Pengajar Di Pelosok Negeri Adalah Sebuah Kebanggaan


Menyeberangi sungai, mengarungi lautan, melewati hutan, mendaki bukit, dan berjalan kaki selama berjam-jam untuk sampai ke sebuah lokasi pengabdian pastilah melelahkan. Tapi, apa artinya kelelahan jika sampai di lokasi nanti yang didapati adalah mutiara-mutiara bangsa yang harus kita didik.

Pengalaman seperti ini dirasakan oleh hampir setiap sarjana muda yang mengemban tugas mulia mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari berbagai program pendidikan di pelosok negeri. Kondisi pendidikan di daerah 3T memang masih memprihatinkan. Di mana angka kekurangan guru masih sangat tinggi, sarana dan prasarana di sekolah yang belum memadai, tingginya angka putus sekolah, hingga rendahnya angka partisipasi sekolah, semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah untuk melakukan perbaikan kualitas di bidang pendidikan.

Program mengajar di daerah 3T memberikan pengalaman yang menantang sekaligus menyenangkan bagi peserta. Di pelosok negeri kita dapat mengenal lingkungan, budaya, teman dan keluarga baru yang berbeda dengan lingkungan asal peserta. Untuk hadir di daerah 3T yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan dalam bidang kependidikan, namun juga kemampuan bersosialisasi yang baik dengan masyarakat setempat.

Permendikbud Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016


Pemerintah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyempurnakan Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Beberapa saat yang lalu, di bulan Juni tahun 2016, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru dan empat diantaranya bisa dijadikan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi. Peraturan baru, tersebut adalah:

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengahyang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya. Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Silahkan dipelajari selengkapnya dengan mendownload file selengkapnya melalui tautan berikut ini:

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Sumber : FAJAR GURU