Tuesday, April 18, 2017

Perpisahan Peserta SM-3T UNM V Halmahera Utara LPTK UNM dan UNIMED


Perpisahan itu akan selalu ada, karena kita pernah berjumpa, bersama dalam canda tawa, suka duka dalam menjalani kehidupan selama 1 tahun. Setiap tetes airmata yang tertumpah akan menjadi saksi atas jalinan ukhuwah yang selama ini kita simpul erat di Kabupaten Halmahera Utara.

Sahabat biarkan aliran airmata jatuh sesukanya, biarkanlah dia mengalir mengucap kata yang seindah-indahnya. Karena airmata tak berarti sedih, karena airmata tak berarti duka, airmata juga lambang bahagianya hati. Biarkan dia menemani kita, karena dia memang hadir untuk sebuah perpisahan.

Sahabat, saat ini jiwa dan naluri kita kembali terluka atas perpisahan raga. Namun percayalah hati kita akan selalu terikat. Selamat melanjutkan langkahmu, semoga doa kita akan membuka jalan untuk berjumpa lagi di tangga kesuksesan, dalam senyum yang lebih indah. Aamiin...

Salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia.
Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM-3T) LPTK Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Negeri Medan (UNIMED) Angkatan V Penempatan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Indonesia.

Tobelo, 8 Agustus 2016

Friday, April 7, 2017

Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2017


Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2017

Tema : "Program Prioritas Kemendikbud"
Subtema :
1. Pendidikan dan Kebudayaan untuk revolusi Karakter Bangsa dan Kebinekaan
2. Mewujudkan Akses Pendidikan yang meluas, Merata dan Berkeadilan
3. Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk Memperkuat Daya Saing Bangsa

Persyaratan :
1. Lomba Foto meliputi 4 Katagori, Yaitu Katagori Guru, Katagori Pelajar, Katagori Umum, dan Katagori Wartawan
2. Mengirmkan Foto berwarna (Full Colour) dalam format .jpeg dengan ukuran file maksimal 2.50 MB dan resolusi 72 PPI d
3. Pengambilan foto dapat menggunakan kamera DSLR, Kamera Saku, Kamera Smart Phone, dan Lain-lainnya
4. Foto dibuat pada periode 16 Juli 2016 - 2 Mei 2017
5. Tiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 karya foto, dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat dikirimkan melalui email : lombafoto@kemdikbud.go.id dan diterima panitia paling lambat tanggal 2 Mei 2017 pukul 16.00 WIB
6. Foto yang dikirimkan merupakan original, tidak direkayasa, duplikatif, replikatif dan reproduksi
7. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu : nama, foto profil peserta, katagori yang diikuti, akun instagram, profesi, alamat lengkap, email, nomor telphone/ handphone,dan KTP/SIM/Kartu Pelajar
8. Untuk Katagori wartawan, karya foto sudah pernah dimuat di media cetak/online dan melampirkan kartu PERS serta bukti pemuatan.
9. Belum Pernah diikutsertakan dalam lomba apapun dan tidak sedang diikutkan dalam lomba lainnya
10. Semua foto yang disertakan dalam lomba , wajib diunggah di akun instagram peserta dengan mention ke akun @kemendikbud.RI dan menggunakan tagar #lombafotokemdikbud2017
11. Fotografer bukan pegawai Kemendikbud Pusat
12. Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila diketahui tidak sesuai dengan kreteria lomba
13. Kemdikbud berhak menggunakan /mempublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan diatas
14. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id , Facebook : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI , Serta Twitter : @Kemendikbud_RI
15. Pemenang 1, 2, dan 3 tiap katagori, serta juara favorit berhak atas piagam penghargaan dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta uang tunai untuk masing - masing katagori
16. Keputusan Panitia Lomba tidak dapat diganggu gugat

Hadiah Lomba :
1. Katagori Pelajar :
Juara 1 (3 Pemenang ) : @ Rp 3.000.000,-
Juara 2 (5 Pemenang ) Rp 2.000.000,-
Juara 3 (7 Pemenang ) : @ Rp 1.500.000,-
2. Katagori Guru :
Juara 1 : Rp 15.000.000,-
Juara 2 : Rp 12.000.000,-
Juara 3 : Rp 10.000.000,-
3. Katagori Umum :
Juara 1 : Rp 15.000.000,-
Juara 2 : Rp 12.000.000,-
Juara 3 : Rp 10.000.000,-
4. Katagori Wartawan :
Juara 1 : Rp 15.000.000,-
Juara 2 : Rp 12.000.000,-
Juara 3 : Rp 10.000.000,-
5. Juara Favorit : Rp 10.000.000,-

Info Lebih Lanjut Seputar Lomba Silahkan Kunjungi :
Website : www.kemdikbud.go.id
Facebook : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Twitter : @Kemdikbud_RI
Instagram : @kemdikbud.ri

Sumber » www.infolombafoto.com/2017/02/lomba-foto-pendidikan-dan-kebudayaan.html?m=1

Monday, March 6, 2017

Pretest PPG SM-3T angkatan V


Pretest PPG SM-3T angkatan V LPTK Universitas Negeri Makassar (UNM). Kegiatan ini dilaksanakan di Lab. 1, 2 & 3 lantai 4 ITC Menara Phinisi UNM pada 25-26 Februari 2017. Pretest dimaksudkan untuk memperoleh  informasi awal tentang penguasaan materi bidang studi setiap peserta.

Cakupan materi pretes merupakan kisi-kisi dari Ujian Tulis Nasional (UTN) angkatan sebelumnya yang meliputi semua materi (content) yang akan  dikembangkan dalam perangkat  pembelajaran melalui workshop Subject Specific Pedagogy (SSP). Jumlah soal pretest 40-60 nomor dengan waktu pengerjaan soal adalah 90 menit.

Pretes ini dilaksanakan secara online dan nasional di 23 LPTK penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan 26 program studi. Tahapan ini juga penting untuk  merencanakan kegiatan pemantapan materi sesuai dengan  kebutuhan stiap prodi.











Saturday, March 4, 2017

Menjadi Pengajar Di Pelosok Negeri Adalah Sebuah Kebanggaan


Menyeberangi sungai, mengarungi lautan, melewati hutan, mendaki bukit, dan berjalan kaki selama berjam-jam untuk sampai ke sebuah lokasi pengabdian pastilah melelahkan. Tapi, apa artinya kelelahan jika sampai di lokasi nanti yang didapati adalah mutiara-mutiara bangsa yang harus kita didik.

Pengalaman seperti ini dirasakan oleh hampir setiap sarjana muda yang mengemban tugas mulia mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari berbagai program pendidikan di pelosok negeri. Kondisi pendidikan di daerah 3T memang masih memprihatinkan. Di mana angka kekurangan guru masih sangat tinggi, sarana dan prasarana di sekolah yang belum memadai, tingginya angka putus sekolah, hingga rendahnya angka partisipasi sekolah, semestinya menjadi perhatian khusus pemerintah untuk melakukan perbaikan kualitas di bidang pendidikan.

Program mengajar di daerah 3T memberikan pengalaman yang menantang sekaligus menyenangkan bagi peserta. Di pelosok negeri kita dapat mengenal lingkungan, budaya, teman dan keluarga baru yang berbeda dengan lingkungan asal peserta. Untuk hadir di daerah 3T yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan dalam bidang kependidikan, namun juga kemampuan bersosialisasi yang baik dengan masyarakat setempat.

Permendikbud Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016


Pemerintah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyempurnakan Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Beberapa saat yang lalu, di bulan Juni tahun 2016, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru dan empat diantaranya bisa dijadikan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi. Peraturan baru, tersebut adalah:

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengahyang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya

2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya. Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Silahkan dipelajari selengkapnya dengan mendownload file selengkapnya melalui tautan berikut ini:

1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
5. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Sumber : FAJAR GURU